Apabila terdapat kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, Ditjen PSDKP memiliki kewenangan untuk melakukan Tindakan Lain Pengawas Perikanan. Apa saja bentuknya? Simak informasi lengkapnya berikut. Jangan lupa save dan share supaya semakin banyak yang tahu, ya!

Segenap keluarga besar Kementerian Kelautan dan Perikanan turut berduka sedalam-dalamnya atas bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. Semoga masyarakat yang terdampak senantiasa diberikan kekuatan dan ketabahan, serta seluruh proses penanganan dan pemulihan dapat berjalan dengan baik.